ekobis

Bongkar Jaringan Penipuan Love Scamming, Polri: Korban Tersebar di Amerika Serikat Hingga Inggris

Sabtu, 20 Januari 2024 | 15:31 WIB
Ilustrasi love scamming online. (Foto: Freepik/image by freepik)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP..***

Baca Juga: Prabowo Lepas Bantuan untuk Palestina, Raffi Ahmad Kagum: Terima Kasih, Free Palestine

Halaman:

Tags

Terkini