Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Baca Juga: Soroti Kesejahteraan Petani, Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria