Baca Juga: Hadiri Pertemuan KWI, Prabowo Sampaikan Komitmen Pada Kontestasi Santun dan Damai
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Kompol Sugiran.
Atas perbuatannya, Pasutri berinisial TM dan FR akan dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sementara pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Baca Juga: Gibran Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Kunjungan Kampanye Pertama