Arahpublik.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan persyaratan mudik gratis bagi pemilik kendaraan sepeda motor.
Dalam ketentuan ini, STNK sepeda motor diwajibkan sesuai dengan identitas KTP pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta.
"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Arif menegaskan, pihaknya hanya akan melayani mudik motor gratis dengan syarat motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, salah satunya kehilangan sepeda motor.
"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada. Bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya.
Karena itu, Arif meminta para pemudik yang menggunakan sepeda motor agar tidak khawatir dengan persyaratan yang diminta tersebut.
"Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," ucapnya.
Arif menjelaskan pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.
"Jadi sebenarnya ini untuk keamanan juga. Misalnya motornya telat datangnya, nah pada saat mau diambil harus membawa dokumen asli, kalau STNK yang ditunjukkan beda dengan nama di KTP. Tolong yang ambil yang namanya tertera sesuai STNK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024.