Laporan IPW Ditindaklanjuti
Menindaklanjuti laporan IPW, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank BPD Jateng yang menyeret nama Ganjar tersebut.
"Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan IPW merupakan bagian dari tahapan verifikasi dalam penerimaan aduan guna proses penelusuran.
Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Rekreasi Karyawan
Sebelumnya, pada akhir Februari lalu, IPW menyatakan akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng.
Ketua IPW, Sugeng Teguh memaparkan, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Bank Jateng berinisial S, salah satunya terkait dana kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016.
Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang Subsidi Biaya Rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta.
Ketentuannya, maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ucapnya.***
Baca Juga: Soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Habib, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain