Arahpublik.com - Sepasang kekasih kedapatan memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi pun mengamankan pelaku yang masing-masing berinisial GD dan SD tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dijual kepada peminatnya dengan perbandingan satu banding lima.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Twedi menjelaskan, kedua pelaku menawarkan uang palsu tersebut melalui media sosial.
Selanjutnya, mereka mengantarkan pesanan ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi Cash on Delivery (COD).
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah mengedarkan uang palsu sejak akhir tahun 2023.
Keduanya membuat uang palsu tersebut belajar otodidak, tidak ada pihak lain.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," katanya.
Baca Juga: Jelang HUT RI 17 Agustus 2024, Prabowo Tinjau Perkembangan Pembangunan di IKN