ekobis

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO Modus Kerja di Jerman, 2 Orang Berada di Jerman

Rabu, 20 Maret 2024 | 22:55 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka itu terkait dengan modus kerja di Jerman.

Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Baca Juga: Asnawi Hingga Elkan Bagott Absen Pada Laga Indonesia VS Vietnam, 5 Skuad Vietnam Dicoret Termasuk Nguyen

Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sebuah keterangan, Selasa (19/3/2024).

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Polri Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2024, Pemudik Hanya Perlu Sediakan Fotokopi KTP dan KK, Catat Jadwalnya

Djuhandhani menjelaskan, dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," tuturnya.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, penyidik di tingkat Polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini