Arahpublik.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka itu terkait dengan modus kerja di Jerman.
Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sebuah keterangan, Selasa (19/3/2024).
"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujarnya.
Djuhandhani menjelaskan, dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.
"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," tuturnya.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.
Selain itu, penyidik di tingkat Polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob tersebut.***