ekobis

Kejagung Pastikan Crazy Rich PIK Helena Lim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Kasus Timah

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB
Crazy Rich PIK, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Tipikor kasus timah. (Foto: Tangkap layar )

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus timah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu diugkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel).

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Masuki Babak Baru Kasus Penganiayaan Berat, Kejari: Sudah Dieksekusi ke Lapas Salemba

Kini, Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kuntadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Helena Lim diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Baca Juga: Video Cekcok Antara Warga dan Remaja Bangunkan Sahur Viral, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ujarnya.

Crazy Rich PIK itu disebut memberikan sarana dan prasana melalui perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kawan-kawan.

Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ucapnya.

Selain itu, Helena Lim juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini