Arahpublik.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kerja dari rumah (WFH) pada 16-17 April 2024.
Pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan WFH guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujarnya, Sabtu (13/04/2024).
Baca Juga: Awasi Situasi Panasnya Iran-Israel, Kemlu Ambil Tindakan Antisipasi Kedaruratan Lindungi WNI
Terkait administrasi pemerintahan dapat dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," katanya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Instansi yang tetap WFO 100 persen, yakni bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: Seorang Pencuri Terjeblos Saat Bersembunyi di Atap Rumah Warga, Pelaku Berhasil Ditangkap
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tuturnya.
Sedangkan instansi terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, di antaranya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," ucapnya.