"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak enam hari.
Kemudian, hari libur itu ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.***
Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Halal Bihalal di Kediamannya, Gibran Rakabuming Bersama Istri Turut Hadir