Arahpublik.com - Sebanyak lima orang telah ditetap sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun tiga dari kelima tersangka tersebut langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Dua Mobil Ferrary dan Mercy Milik Harvey Moeis Disita Kejagung
Kelima tersangka baru tersebut berinisial HL, FL, SW, BN, dan AS.
"(Tersangka) saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Baca Juga: Erick Sebut Garuda Muda Layak Dinobatkan Sebagai Pencetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia
Kuntadi menjelaskan, tiga orang dari kelima tersangka itu langsung ditahan.
Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.
"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," tuturnya.
Kuntadi menambahakan, dengan tambahan lima tersangka baru tersebut saat ini jumlah tersangka kasus korupsi komoditas timah menjadi 21 orang.***