"Jadi untuk marketnya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media-media khusus yang ada di online, kemudian yang kedua, prekusornya ini dibeli dari China. Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Suyudi.***