ekobis

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis

Sabtu, 4 Mei 2024 | 22:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Arahpublik.com - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait hal ini, pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, mengklarifikasi kepada KPK atas dugaan harta yang fantastis yang dimiliki oleh salah satu petinggi Bea Cukai Purwakarta, Jumat (3/5/2024).

Ia khawatir ada keterlibatan klienya, Wijanto Tirtasana, dalam aliran dana yang dimiliki oleh oknum Bea Cukai tersebut lantaran sebelumnya memiliki bisnis bersama.

Andreas mengatakan, dirinya bersama rekan Advokad bermaksud mengklarifikasi kepada KPK atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Juga: Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Padahal, terlapor yang diketahui berinisial REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp3,5 milyar harta tersebut baik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp5,6 milyar.

Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, klienya telah bekerja sama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerja sama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di bea cukai itu dan berhutang sebesar 7 milyar rupiah dan telah dibayar," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Masing-masing Pihak Bakal Ajukan Pembuktian

Kemudian, justru klien Andreas diintimidasi aparat militer agar mengaku utang tersebut belum dibayar.

"Tetapi justru klien kami diintimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika hutang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," tuturnya.

Karena itu, Andreas mengaku khawatir apabila bisnis yang dilakukan klienya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea Cukai tersebut lantaran harta yang dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan.

Baca Juga: Buka Suara Soal Kematian Brigadir RAT, Kapolri: Kasus Harus Dijawab, Hal Tambahan Akan Dirapatkan

Bahkan sebagaimana penelusurannya, aset yang dimiliki REH sebesar Rp60 milyar.

Halaman:

Tags

Terkini