Arahpublik.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus manipulasi data.
Manipulasi data dengan modus e-mail palsu (business email compromise) tersebut melibatkan perusahaan Internasional.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
"Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional.
Namun, ternyata e-mail yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," tuturnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” sambungnya.
Lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37).
Sementara 3 orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
Peran tersangka O menyuruh tersangka L dan E untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.