Arahpublik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menertibkan dan membina juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya.
Dalam upaya penertiban tersebut, Dishub turut melibatkan unsur TNI dan Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam sebuah keterangan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," katanya, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung, Diduga Gangguan Jiwa
Karena itu, Syafrin meminta kepada pengelola parkir agar mengajukan izin.
Hal itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Pergub No 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Dalam Perda itu disebutkan, setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," tuturnya.
Pengajuan izin itu melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya," ucapnya.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.