Arahpublik.com - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 22 orang.
Penetapan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi.
Baca Juga: Hilo Rayakan Peringatan 20 Tahun, Anjuran Dokter: Asupan Protein Harus Dipenuhi di Masa Kanak-kanak
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Seharusnya, dalam RKAB tersebut sebesar 30.217 metrik ton, namun diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019," tuturnya.
Baca Juga: Kembali Jadi DJ Usai Cerai Dari Sule, Nathalie Holscher: Available for Booking
Bahkan, perubahan tersebut dilakukan tanpa kajian apa pun.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ujarnya.
22 Tersangka Korupsi Timah
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022: