Wira mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.
"Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip)," tuturnya.***
Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari