ekobis

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online yang Dikelola Sekeluarga, 23 Orang Diitangkap

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/image by freepik)

Wira mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.

Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.

"Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip)," tuturnya.***

Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari

Halaman:

Tags

Terkini