Arahpublik.com - Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap 23 kasus judi online sejak periode 2020 silam.
Upaya penindakan kasus judi online tersebut dilakukan sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus," ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Soal Peluang Maju Pilkada Pasangan Dengan Kaesang, Anies Serahkan ke Partai Pengusung
Ade Safri menyatakan, total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 59 orang.
"Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," katanya.
Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada saat yang sama, penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.
"Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," ucapnya.
Pihak Polda Metro juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.
"Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," tutur Ade Safri.***