Arahpublik.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini siap memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online.
Dengan catatan, para korban judi online tersebut masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu diungkapkan Risma dalam menanggapi pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy soal korban judi online berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
"Iya enggak apa-apa, ini ada yang kirim surat ke saya. Dia katanya bekas korban HAM berat. Ya, dia sepanjang dia miskin, maka dia berhak. Judi online sepanjang dia miskin, ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," tuturnya, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga: Pertama Kali, Pemerintah Terapkan Skema Murur Dalam Pergerakaan Jemaah Indonesia Dari Arafah ke Mina
Risma menyatakan kesiapan dalam mengurusi orang yang tengah membutuhkan.
"Ya kalau orangnya tau, ya it's oke lah. Pekerja imigran ke saya, TPPO ke saya, kusta ke saya, enggak apa-apa. Saya pahalanya banyak," ujarnya
Meski demikian, Risma kembali menegaskan, korban judi online itu harus masuk dalam data DTKS.
Dia mengatakan, ada ratusan korban Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO) yang dibantu Kemensos lantaran telah masuk ke DTKS.
Baca Juga: Diduga Terafiliasi Kelompong Pendukung ISIS, Seorang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
"Ya, harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya, kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya," katanya.
Jadi kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan, banyak korban judi online menjadi orang miskin.
Karena itu, dia menilai, korban judi online dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).