ekobis

Polisi Sita Uang Palsu Sejumlah Rp22 Miliar, Ungkap Sindokat Peredaran Uang Palsu di Srengseng Raya

Senin, 17 Juni 2024 | 22:18 WIB
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Polisi menyita uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar beserta mesin pemotong dan mesin percetakan.

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Polisi Akan Tes Kejiwaan Terhadap Ibu yang Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anaknya di Bekasi

Ia mengaku, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujarnya, Senin (17/6/2024).

Ade Ary pun mengungkapkan pekerjaan msing-masing tersangka.

"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," katanya.

Baca Juga: Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," tuturnya.

Ade Ary menegaskan, puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan mendalam terhadap ketiga pelaku tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini