"Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ujarnya.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Muhadjir akan menjadi wakilnya.
"Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol," kata Muhadjir.***
Baca Juga: Pertama Kali, Pemerintah Terapkan Skema Murur Dalam Pergerakaan Jemaah Indonesia Dari Arafah ke Mina