Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.
Terhadap para tersangka itu, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***