Baca Juga: Hasil akhir klasemen Grup B EURO 2024: Spanyol dan Italia Lolos ke Babak 16 Besar, Kroasia Gagal
Para tersangka menggunakan Google Spreadsheet untuk mengelola data dan memainkan permainan judi slot fafafa dengan bantuan perangkat komputer yang dilengkapi dengan emulator, LCD Player, dan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sini, aliran perjudian dimulai.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, termasuk 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 switch hub, 5 tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000.
Dalam operasi penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi berhasil menangkap MR (27) warga Cilacap di lokasi pertama.
Baca Juga: Hasil Akhir Klasemen Grup A EURO 2024: Jerman dan Swiss Lolos ke 16 Besar
Di lokasi kedua, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24) yang semuanya warga Banyumas.
Sedangkan di lokasi ketiga, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), dan SH (22) yang semuanya berasal dari Dumai, Kepulauan Riau.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***