ekobis

Perpres IKN Berisi Hak Guna Usaha Bagi Investor Selama 190 Tahun Disepakati Jokowi

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:41 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @jokowi)

Arahpublik.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyepakati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara umum, Perpres tersebut mengatur pemberian insentif untuk calon investor di IKN.

Perpres yang ditetapkan pada 11 Juli 2024 kemarin ini, di antaranya mengatur mengenai insentif untuk investor dalam bentuk hak guna atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pasal 9 ayat 2 (a) disebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) paling lama mencapai 95 tahun dalam siklus pertama, dan dapat diperpanjang 95 tahun berikutnya pada siklus kedua, sehingga total hak guna usaha bagi investor mencapai 190 tahun.

Baca Juga: Joe Biden Tekad Jadi Perantara untuk Akhiri Invasi Israel di Jalur Gaza

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua, dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal tersebut.

Sementara Pasal 9 ayat 2 (b) mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) bagi investor.

Hak guna bangunan tertulis paling lama 160 tahun, terdiri 80 tahun di siklus pertama dan dapat diperpanjang 80 tahun pada siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, pada Pasal 9 ayat 2 (c) mengatur hak pakai, yakni paling lama 160 tahun.

Baca Juga: Akibat Ulah Zionis Israel, Ratusan Ribu Warga Palestina Menderita Infeksi Pernapasan Hingga Diare Lantaran Minimnya Kebersihan

Pada siklus pertama 80 tahun dan kedua 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Di sisi lain, Otorita IKN (OIKN) juga akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama, dengan syarat sebagai berikut:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tanah tidak terindikasi telantar.

Halaman:

Tags

Terkini