Baca Juga: Usai Kalahkan Belanda, Inggris Bakal Hadapi Spanyol di Final EURO 2024
Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Kemudahan aturan untuk investor dibarengi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.***
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Minta Maaf: Surya Paloh Konsisten Suarakan Bela Rakyat