Arahpublik.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kemungkinan bakal melakukan penetapan terkait proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Kini, pihak kepolisian memeriksa 22 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020.
Dari 22 saksi tersebut, sebanyak 16 orang dikabarkan telah dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.
Baca Juga: Soal Kasus Suap, KPK Duga Oknum Kementerian ESDM Terima Uang Perizinan Tambang di Maluku Utara
"Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," ujarnya dalam sebuah keterangan, Jumat (26/7/2024).
Arief menjelaskan, penyidik tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari pihak terkait.
Jika dirasa sudah lengkap, kemungkinan bakal dilakukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Dukung Pemerintah, MUI Nyatakan Perang Terhadap Judi Online Lantaran Timbulkan Dampak Negatif
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," tuturnya.
"Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik untuk Motor, Luhut: Kita Rugi Banyak, Lagi Mikir Bagaimana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada 4 Juni 2024 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga laptop.***