Arahpublik.com - Bank Indonesia (BI) menyebut uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memiliki gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, tidak berlaku lagi.
Bagi yang masih memiliki uang tersebut, sebaiknya dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang, karena sudah tidak bisa ditukar ke bank.
Sebab, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Ricky Perdana Gozali mengungkap, uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun kala itu, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian, karena tahun 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky dalam acara 'Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005' di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).
Ricky mengungkap, terkini yang berlaku adalah uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Peparnas XVII Solo 2024, Ada Defile Kontingen saat Opening Ceremony
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyoroti gambar Rumah Limas yang ada di uang pecahan Rp10.000 emisi 2005.
Elen mengungkap, uang tersebut istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
"Sebagai PJ Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita," kata Elen dalam kesempatan yang sama.
Berkaca dari hal itu, berikut ini fakta-fakta menarik yang wajib diketahui tentang Rumah Limas yang ada di uang pecahan Rp10.000 emisi 2005:
Selalu Menghadap Timur dan Barat