ekobis

Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan Upah Minimum 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Potret Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja dan pengusaha jelang penetapan UMP 2025. (Foto: Humas Pemprov)

Baca Juga: Human Capital BRI Raih Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024: Dinilai Sukses Terapkan Program Transformasi

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," ucap Nana Sudjana.

Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota.

Baca Juga: Agen BRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif di Indonesia

Nana Sudjana menhekankan, bahwa regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini