Tidak hanya gaji pokok, undang-undang juga mengatur tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Besaran gaji presiden dan wakil presiden dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturanya disebutkan, bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Segera Mengaspal di Jalanan, Hyundai all-new SANTA FE Sudah Bisa Dipesan di Diler Seluruh Indonesia
Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Diketahui, saat ini gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca Juga: Ketum Partai Politik Berkumpul Duduk Satu Meja di HUT Prabowo: Mari Bersama Jaga Persatuan Nasional
Dengan demikian, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Lalu, gaji pokok wakil presiden bisa mencapai Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Sementara, besaran gaji para pejabat negara hingga anggota DPR periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.