Berikut rincian selengkapnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden, pejabat negara hingga anggota DPR RI.
1. Presiden
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
- Tunjangan lainnya: -
2. Wakil Presiden
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
- Tunjangan lainnya: -
3. Menteri Negara
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: -
4. Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: -
Baca Juga: Wajib Dikunjungi! GIIAS Semarang 2024 Suguhkan Ragam Program Menarik yang Siap Manjakan Pengunjung
5. Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.
6. Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.
7. Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.
8. Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.
9. Anggota DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
- Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.
10. Ketua Mahkamah Agung (MA)