Baca Juga: Kualitas Aset Semakin Baik, Begini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
“Salah satunya identifikasi terkait pemberian kredit untuk green sector yang mengacu pada kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL),” jelasnya.
Acuan ini sesuai dengan POJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Keberlanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Terbuka.
Kemudian, POJK No.60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dan POJK No. 18.
Selain itu, dalam penyaluran kredit, BRI mengacu pada Loan Portfolio Guidelines (LPG) yang menetapkan persyaratan kredit, termasuk penggunaan daftar periksa (checklist) terkait aspek ESG.
Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class
Aspek ESG menjadi salah satu aspek dalam Know Your Customer (KYC) yang mengkonfirmasi apakah calon debitur memiliki isu terkait lingkungan, sosial, hukum, atau litigasi.
“BRI mengadopsi pendekatan komprehensif dalam menilai risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor-sektor berisiko tinggi hingga penerapan standar yang dikeluarkan oleh regulator,” ucapnya.
“Tentunya untuk memitigasi potensi dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan,” pungkas Solichin.***