Arahpublik.com – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada 2025.
Penerapan PPN 12 persen, ucap Presiden Prabowo akan diterapkan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.
Hal tersebut dikatakan Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024) malam.
Baca Juga: Waketum PKB Minta Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah, Ini Alasannya!
Kepala Negara mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo.
Sejatinya kata Presiden, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sejak akhir 2023.
Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Dijadwalkan Bertemu Prabowo Pekan Depan
Hal tersebut merupakan bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” ucap Prabowo.
“Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," lanjut Presiden ke-8 RI itu.
Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang-Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Bebas PPN
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun bersama unsur DPR lainnya menemui Presiden Prabowo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).