Arahpublik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan UMP Tahun 2025 diumumkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya pada Rabu (11/12/2024) malam.
Ketetapan UMP 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349,” ucap Nana Sudjana.
“Mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," sambungnya.
Nana Sudjana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca Juga: Harapan Presiden Prabowo ke Polri: Makin Berbakti Kepada Rakyat, Bangsa dan Lebih Profesional Lagi
Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelas Nana Sudjana.
UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tiba di Akpol Semarang, Prabowo Disambut Meriah pada Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana Sudjana.
Setelah penetapan UMP tersebut, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025.