Baca Juga: Dear Polri! Presiden Prabowo Bilang Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat
Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP dan UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli, pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia
Menaker Yassierli berharap, kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.***