Arahpublik.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, PPN 12 persen mulai berlaku pada pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," jelas Bendahara Negara tersebut.
Baca Juga: Kabar Buruk Timnas Indonesia Jelang Duel Lawan Laos di Piala AFF 2024, STY: Butuh Dukungan Suporter
"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.
Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.
Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ucap Said kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Dia juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.