ekobis

Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 21:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan,di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (Foto: Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo

Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dengan menanggung satu persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih tetap dikenakan PPN 11 persen.

"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN tetap di 11 persen," terang Sri Mulyani.

"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Pendiri MD Entertainment yang Pernah Dipecat hingga Bangun Kerajaan Bisnis Industri Film Tanah Air!

Pemungutan Pajak Harus Sesuai Undang-Undang

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPN 12 persen sesuai undang-undang.

Airlangga menyebut penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Penyesalan Pep Guardiola dan Bernardo Silva Usai Manchester City Kalah dari MU di Laga Derby , Intip Momen Dramatis Ini!

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," tegasnya.

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Garang ke Karyawati, George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Ciut dan Culun Saat Ditangkap Polisi

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang," terang Sri Mulyani.

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini