Arahpublik.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jateng.
Penetapan besaran UMK 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, besaran UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penetapan kenaikan UMK 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, penetapan UMK 2024 juga berdasarkan rapat Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jateng.
Adapun kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Baca Juga: Digemari Anak Muda, Prabowo Harap Pencak Silat Jadi Cabang Olahraga Resmi di Mesir
Nana Sudjana mengatakan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742.
Lebih lanjut, Nana Sudjana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Mesir Kompak Suarakan Gencatan Senjata di Palestina
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Perusahaan yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi,” ucap Nana Sudjana.