ekobis

Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:18 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaidatau Gus Jazil. (Foto: Tim Media PKB)

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Jeruk Gerga Curup Bengkulu Tingkatkan Ekonomi Petani Lokal

Harus Ada Kebijakan Ekonomi Lain

Gus Jazil menilai, jika PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya, akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.

Selain itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu berpendapat, pemerintah dalam pelaksanaan PPN 12 persen mesti memperhatikan sector usaha.

Baca Juga: Empat Fakta Terkini Kasus Pencemaran Nama Baik Hamish Daud Usai Dituding Tak Gaji Karyawan dan CEO Gadungan

“Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat,” ucap Gus JAzil.

“Misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang-barang mewah,” lanjutnya.

Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca-kenaikan PPN 12 persen mesti dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Perintah Prabowo Kepada Menteri BUMN saat Libur Nataru: Harga Tiket Transportasi Tak Boleh Naik!

”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” jelas Gus Jazil.

Diketahui, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari PPN 12 persen.

Di antaranya, untuk mendukung rumah tangga, disiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Nataru Segera Tiba, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penambahan Cuti Bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Lalu, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Tags

Terkini