Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim.
Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.
Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.
Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.
”Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” pungkas Gus Jazil.***