ekobis

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:53 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Arahpublik.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Baca Juga: Kisah Sukses Desa Bansari Temanggung Berkat Pemberdayaan BRI Melalui Transformasi Pertanian Modern: Tingkatkan Kesejahteraan Pedesaan!

Selanjutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca Juga: Tiga Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan.

Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Baca Juga: Kronologi PSM Turunkan 12 Pemain ke Lapangan Saat Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia, Juku Eja Terancam Sanksi

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani, dikutip Selasa (24/12/2024).

Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Halaman:

Tags

Terkini