Arahpublik.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Selanjutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan.
Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani, dikutip Selasa (24/12/2024).
Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.