"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini," tegasnya.
Berikut ini barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat yang akan tetap dibebaskan dari PPN.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:
1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari
Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.
2. Jasa Pendidikan
Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.