3. Jasa Kesehatan
Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.
Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah
4. Jasa Transportasi Umum
Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.
5. Jasa Tenaga Kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta
6. Jasa Keuangan dan Asuransi
Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.
7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum
Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.***