Difoto Bugil saat Cek Tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi

- Senin, 7 Agustus 2023 | 23:03 WIB
Difoto bugil saat cek tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 lapor polisi. (FOTO: Instagram @missuniverse_id)
Difoto bugil saat cek tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 lapor polisi. (FOTO: Instagram @missuniverse_id)

Arahpublik.com – Seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023, melaporkan PT Capella Swastika Karya, ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelecehan seksual.

Pelaporan tersebut, karena finalis Miss Universe Indonesia 2023 merasa dirugikan lantaran sesi pengecekan tubuh atau body checking dilakukan dengan berfoto bugil.

Pelapor yang juga finalis Miss Universe Indonesia 2023, berinisial N, menyebut bahwa saat body checking difoto dalam keadaan bugil tak sepengetahuan.

Baca Juga: Ditangkap Narkoba, Model Cantik Karenina Anderson Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

Hal tersebut diungkapkan N, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

"Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ujar Mellisa kepada wartawan.

Dia mengatakan, para Finalis Miss Universe Indonesia 2023, tidak diberitahu adanya body checking. Bahkan, tidak ada dalam rundown acara.

Baca Juga: Ribuan PPPK Mundur Karena Gaji Rendah, BKN Siapkan Langkah Antisipasi di Seleksi CPNS 2023

"Mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada di dalam rundown, harus melakukan body checking," kata Mellisa.

“Cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” sambungnya.

Atas dasar itu, kata Mellisa, pihaknya melaporkan perbuatan PT Capella Swastika Karya. Terkait dugaan pelsecehan seksual.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap Mellisa.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, BKN Tambahkan Informasi Jabatan di Portal SSCASN

Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X