• Kamis, 21 November 2024

Viral Konten Video Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:33 WIB
Selebgram Oklin Fia, dilaporkan ke polisi akibat konten video es krim.  (FOTO: PMJ/Instagram)
Selebgram Oklin Fia, dilaporkan ke polisi akibat konten video es krim. (FOTO: PMJ/Instagram)

Arahpublik.com – Buntut dari konten video menjilat es krim yang viral di media sosial, Selebgram Oklin Fia, harus berurusan dengan hukum.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi, lantaran mengunggah konten video menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Sempat viral di medsos.

Atas video konten tersebut, Selebgram Oklin Fia, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Baca Juga: Intip Dapur Pacu dan Fitur Mobil Listrik Hyundai IONIQ 6 yang Baru Saja Mengaspal di Indonesia

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun, dikutip dari PMJNews, Selasa (15/8/2023).

Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Polisi Akhrinya Ciduk Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing  

“Dia buat konten di medsos pakai jilbab lick es krim sambil duduk di depan kelamin pria keterlaluan ini,” tegas Gurun.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Oklin Fia, berpotensi merusak kesusilaan dan penodaan terhadap agama.

“Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 6 Mengaspal di Indonesia, Simak Interior dan Eksterior Terbarunya yang Futuristik!

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan es krim menjilat jilbab di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Gurun, dalam laporannya, ia menyertakan Pasal yang dinilai bertentangan dengan Pasal yakni 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Guntur meminta agar pihak kepolisian menuntaskan masalah dengan memeriksa terlapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X