• Sabtu, 23 November 2024

Buntut Konten Video Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Segera Panggil Saksi

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:52 WIB
Buntut konten video jilat es krim Oklin Fia, polisi segera panggil saksi.  (FOTO: PMJ/Instagram)
Buntut konten video jilat es krim Oklin Fia, polisi segera panggil saksi. (FOTO: PMJ/Instagram)

Arahpublik.com – Polisi segera mengusut laporan terkait konten video viral menjilat es krim oleh Selebgram Oklin Fia.

Diketahui, video viral Selebgram Oklin Fia, yang menayangkan seorang wanita berjilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria.

Konten video yang dibuat selebgram Oklin Fia, itu pun viral, dan menyebar di sejumlah akun media sosial Instagram.

Baca Juga: Viral Konten Video Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Akibatnya, Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra.

Dikutip arahpublik.com dari PMJNews, Selasa (15/8/2023), laporan Gurun Arisastra, telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus),” ucap Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Mengenal Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 Indonesian Batik yang Mejeng di GIIAS 2023

Dia mengatakan, polisi akan mengusut laporan tersebut, dengan pemanggilan para saksi.

“Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ucap AKBP Hady.

Dia mengatakan, kronologi terkait dengan kasus tersebut, adanya sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah konten video yang dibuat selebgram Oklin Fia.

Baca Juga: Hyundai Luncurkan Mobil Listrik IONIQ 6 di GIIAS 2023, Desain Terbaru yang Banyak Raih Penghargaan

“Menayangkan video aksi menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” pungkasnya.

laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X