• Selasa, 17 September 2024

Selebgram Oklin FIa Dipolisikan Lagi, Terbaru laporan Umi Pipik dan Marissya Icha ke Polisi

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (FOTO: Berita PMJ/Instagram @marissyaichareal)
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (FOTO: Berita PMJ/Instagram @marissyaichareal)

Arahpublik.com – Viralnya video konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia kembali dipolisikan. Terbaru, laporan Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri.

Aksi tak senonoh selebgram Oklin Fia dalam video konten menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, disoroti Umi Pipik dan Marissya Icha.

Atas perbuatan selebgram Oklin Fia tersebut, Umi Pipik bersama Marissya Icha, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8/2023) malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!

“Alhamdulillah (laporan diterima),” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, dikutip arahpublik.com dari PMJNews, Kamis (17/8/2023).

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Mariyah mengatakan, konten yang dibuat oleh Oklin Fia telah meresahkan, dan membuat kekhawatiran Umi Pipik berdampak pada generasi mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Strategi Jangka Pendek dan Menengah di Postur APBN 2024, Simak Penjelasannya!

“Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut,” ucapnya.

“Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” ambung Mariyah.

Mariyah mengatakan, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Baliho Capres Kreatif Banjir Pujian Warga, Tampilan Sangat 'Relate' Dengan Kaum muda

Barang bukti, yakni tangkapan layar atau screenshot konten menjilat es krim, serta saksi yang pernah melihat konten tersebut.

Umi Pipik dan Marissya Icha, melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X