• Kamis, 21 November 2024

Selebgram Oklin FIa Dipolisikan Lagi, Terbaru laporan Umi Pipik dan Marissya Icha ke Polisi

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (FOTO: Berita PMJ/Instagram @marissyaichareal)
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (FOTO: Berita PMJ/Instagram @marissyaichareal)

Baca Juga: Ini Postur APBN 2024 di Era Terakhir Presiden Jokowi

Sebelumnya, selebgram Oklin Fia, juga telah dilaporkan ke polisi, dengan kasus yang sama.

Oklin Fia, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan,” tegas Gurun.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Oklin Fia, berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama.

Baca Juga: Pecah, Putri Ariani Goyang Istana dengan Lagu Rungkad Pada Upacara HUT ke-78 RI

“Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam laporannya, Gurun menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Daftar Alokasi Belanja Prioritas APBN 2024, Sektor Mana yang Paling Besar?

Dia meminta agar pihak kepolisian menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat,” kata Gurun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X