Ia pun mengimbau, kepada figur publik yang mempunyai pengaruh di media sosial agar berhenti mempromosikan judi online.
Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya sudah dengan tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk setop saat ini juga untuk mempromosikan judi online," jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, viral di sosial media, video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.***
Artikel Terkait
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!
Proses Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur
Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pegawai Manufaktur Tekstil Gelapkan Barang Perusahaan
Hotman Paris: Ada Korban Lain oleh Oknum TNI? Ayo, Hubungi Hotman 911
Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat