Baca Juga: Bertemu Prabowo, Yenny Wahid: Pemimpin ke Depan Harus Mengerti Geopolitik
“Setelah kita telusuri ternyata itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Adi Vivid.
Adi Vivid menegaskan, bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluruh pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.
Baca Juga: Syarat dan Kualifikasi Program Magang Biro Humas Kemensetneg: D3 Bisa Ikutan
Ia pun mengimbau, kepada figur publik yang mempunyai pengaruh di media sosial agar berhenti mempromosikan judi online.
Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya sudah dengan tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk setop saat ini juga untuk mempromosikan judi online," jelasnya.
Baca Juga: Tampil di Babak Final AGT 2023, Putri Ariani Dapat Standing Ovation dari 4 Juri
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, viral di sosial media, video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.***
Artikel Terkait
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!
Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pegawai Manufaktur Tekstil Gelapkan Barang Perusahaan
Viral di Media Sosial! Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online, Polisi: Bakal Dipanggil
Diretas! Akun YouTube DPR RI Tampilkan Video Judi Online
Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri
Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT
YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi: Berhasil di Take Down dan Kini Tahap Pemulihan