Arahpublik.com – Pesinetron Ammar Zoni, tersangka penyalahgunaan narkotika, dikabarkan bakal mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kuasa hukum artis Ammar Zoni, Jon Mathias.
Ia mengabarkan, pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya kepada pihak berwajib.
Jon Mathias mengatakan, mereka telah mengajukan assessment medis sebagai langkah awal dalam permohonan rehabilitasi.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI Berlakukan Vaksinasi Berbayar Bagi Selain 6 Kelompok Ini
"Kita sudah mengajukan assessment medis," katanya, Selasa (2/1/2024).
Jon menyebutkan, pengajuan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polres Metro Jakbar.
Nantinya, Polres akan meneruskannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi DKI.
Saat ini, pihak Ammar Zoni masih menunggu kabar terbaru dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait pengajuan assessment medis.
Baca Juga: Kontestan Pilpres Manfaatkan Live Tiktok, Ini Perbedaan Gaya Komunikasi Anies Baswedan dan Mahfud MD
"Proses sampai sekarang masih berjalan ya,” tuturnya.
Lebih lajut, Jon berencana untuk bertemu dengan penyidik guna mendapatkan informasi terkini mengenai proses permohonan rehabilitasi ini.
"Kemungkinan satu dua hari ini saya akan ke penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian yang ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu apartemen BSD Tangerang.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika Lagi, Ammar Zoni Ditangkap Polres Metro Jakbar
Lagi-lagi Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Irish Bella: Jadikan Salat, Baca Quran Sebagai Healing Dalam Melupakan Semua Masalah
Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif, Polisi Tangkap Sang Bandar Pemasok Narkoba
Terungkap, Motif Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Pelampiasan Masalah Rumah Tangga
Sempat Punya Firasat Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Lagi, Irish Bella: Tuh Kan, Benar
Irish Bella Beberkan Alasan Gugat Cerai Ammar Zoni, Tidak Hanya Akibat Kasus Narkoba