• Minggu, 24 November 2024

Babak Baru Ammar Zoni, Pihaknya Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar

- Rabu, 3 Januari 2024 | 20:56 WIB
Ammar Zoni saaat tampil di Podcast sebelum ditangkap ketiga kalinya. (Foto: Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)
Ammar Zoni saaat tampil di Podcast sebelum ditangkap ketiga kalinya. (Foto: Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)

Arahpublik.com – Pesinetron Ammar Zoni, tersangka penyalahgunaan narkotika, dikabarkan bakal mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kuasa hukum artis Ammar Zoni, Jon Mathias.

Ia mengabarkan, pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya kepada pihak berwajib.

Jon Mathias mengatakan, mereka telah mengajukan assessment medis sebagai langkah awal dalam permohonan rehabilitasi.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI Berlakukan Vaksinasi Berbayar Bagi Selain 6 Kelompok Ini

"Kita sudah mengajukan assessment medis," katanya, Selasa (2/1/2024).

Jon menyebutkan, pengajuan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polres Metro Jakbar.

Nantinya, Polres akan meneruskannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi DKI.

Saat ini, pihak Ammar Zoni masih menunggu kabar terbaru dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait pengajuan assessment medis.

Baca Juga: Kontestan Pilpres Manfaatkan Live Tiktok, Ini Perbedaan Gaya Komunikasi Anies Baswedan dan Mahfud MD

"Proses sampai sekarang masih berjalan ya,” tuturnya.

Lebih lajut, Jon berencana untuk bertemu dengan penyidik guna mendapatkan informasi terkini mengenai proses permohonan rehabilitasi ini.

"Kemungkinan satu dua hari ini saya akan ke penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian yang ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu apartemen BSD Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X